Informasi dan Sosialisali Penerapan PPN
-
Thursday, 14th April, 2016
-
20:21pm
Dengan ini kami ingin menginformasikan kepada seluruh Customer Axiadata bahwa mulai tanggal 1 Mei 2016 kami akan menerapkan PPN sebesar 10% untuk barang dan jasa yang kami jual atau sewakan pada website Axiadata.co.id
Merujuk Surat Pengkukuhan perusahaan kena pajak yang dikeluarkan Direktorat Jandeal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta selatan I KPP Pratama Setiabudi Satu dengan Nomor: S-41PKP/WPJ.04/KP.0103/2016 Axiadata.co.id dibawah
Nama : PT AXIA DATA INDONESIA
NPWP : 74.655.817.0-011.000
Kewajiban Pajak : PPN
Telah dikukuhkan sebagai perusahaan kena Pajak sejak 25 Januari 2016.
Dengan rujukan surat keputusan diatas PT AXIA DATA INDONESIA sudah berkewajiban dan memenuhi syarat untuk menerapkan PPN barang/jasa yang dijual pada website Axiadata.co.id
untuk saat ini kami sedang uji coba penerapan PPN untuk produk Windows dan Office, customer masih bisa request untuk tidak menggunakan PPN pada saat pembelian sampai dengan akhir bulan ini.
Demikian Informasi ini kami sampaikan
Salam
PT AXIA DATA INDONESIA